PADANG, RADARSUMBAR.COM – Guna menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR terkait Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dalam rangka penerbitan Penetapan Lokasi Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan pihaknya akan segera menetapkan (Surat Keputusan) Tim Verifikasi Tanah.
Gubernur menyebutkan, dalam surat tersebut, Dirjen Bina Marga menyampaikan bahwa DPPT KPBU Flyover Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang kurang lebih 2,78 kilometer. Ada pun total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan layang tersebut lebih kurang seluas 18,7 hektare (Ha).
“Dokumen DPPT ini mengisyaratkan bahwa proses pembangunan fisik semakin mendekati kenyataan, karena sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka dokumen ini merupakan pedoman dalam penyediaan lahan untuk pelaksanaan konstruksi Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik,” kata Gubernur melalui keterangan yang diterima, Selasa (20/2/2024).
Dalam dokumen DPPT tersebut, sambung Gubernur, dijelaskan bahwa Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur yang ditunjuk selaku investor, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Proyek Flyover Sitinjau Lauik sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 2,5 tahun hingga rampung pada 2026.