3 Polisi di Sumbar Kena PTDH, Ini Kasus yang Menjeratnya

Mungkin di edisi berikutnya masih ada lagi yang menyusul.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (ANTARA/HO-Polda Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel kepolisian di daerah itu.

“Pada sidang pertama ada tiga polisi diputuskan PTDH,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, Jumat (22/6/2024) siang.

Tidak menutup kemungkinan, kata Irjen Suharyono, setelah sidang pertama masih ada PTDH terhadap personel Bhayangkara lainnya.

Pasalnya, saat ini Polda Sumbar masih melakukan proses penyidikan terhadap anggota lainnya yang diduga melanggar atau menyimpang.

“Mungkin di edisi berikutnya masih ada lagi yang menyusul, namun kami tetap menunggu hasil sidang,” kata pria dengan dua bintang di pundak tersebut.

Langkah itu diambil untuk menghormati proses hukum yang masih bisa ditempuh oleh oknum anggota yang sedang diperiksa penyidik. Dengan kata lain, apabila tidak ada banding setelah sidang maka PTDH segera dilakukan.

“Sebagai atasan penyidik, saya bisa menerima apabila dalam keputusan sidang terdapat banding oleh pihak yang diperiksa,” katanya.

Setelah banding, kata Suharyono, dirinya bersama tim akan meneliti kembali apakah ada hal-hal yang bisa diterima atau tidak.

“Jadi, wajar kalau misalnya ada anggota yang kemudian sudah diputus bisa jadi putusan itu berubah atas putusan yang dilakukan komisi sidang kode etik,” katanya.

Peraih gelar Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992 itu mengatakan, PTDH terhadap tiga personel polisi itu merupakan bagian dari operasi serentak terkait narkoba dan pidana lainnya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Terdapat tiga macam sanksi terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan pidana. Pertama, tindakan disiplin, tindakan hukum dan terakhir PTDH,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version