PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap kasus ilegal logging dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dua tersangka illegal logging,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Rabu (26/6/2024).
Penangkapan pertama, katanya, dilakukan pada Kamis (6/6/2024) 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang, Jorong Taluak Dalam, Nagari Alahan Panjang , Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok dengan tersangka FZ (37).
Modus yang dilakukan, BBM jenis Biosolar dibeli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truk, kemudian Solar itu dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan di gudang penumpukan.
“BBM jenis Biosolar yang sudah berada dalam jerigen, dinaikkan ke atas truk untuk selanjutnya dijual ke TM yang saat ini berstatus buron,” katanya.
Penangkapan kedua, kata Dwi dilakukan Jumat (7/6/2024) pukul 11.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Jalan Bypass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dengan tersangka AT (52).
“Pada saat dilakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam diregen kapasitas 35 liter. Terhadap tersangka dan satu unit mobil warna merah beserta 19 jerigen kapasitas 35 liter berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi,” katanya.
Kemudian pada Senin (10/6/2024) pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya dilakukan penangkapan terhadap PR (22).
Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki sedang melakukan pengisian Pertalite dengan menggunakan satu mobil nomor polisi (nopol) BH 1026 AH di SPBU.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil terdapat 25 jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 31,5 liter.
“Terhadap tersangka dan satu mobil beserta jerigen berisikan Pertalite diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pada Minggu (23/6/2024) pukul 06.00 WIB, di Jalan Bypass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dilakukan penangkapan terhadap BT (27).
Pada saat dilakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin. Terhadap tersangka dan satu bermuatan bahan bakar jenis biosolar telah diamankan.
Modus tersangka, BBM yang diangkut satu mobil truk tangki kapasitas 10 ribu liter tersebut didapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis Biosolar.
“Jumlah Solar yang diangkut sekitar 10 ribu liter yang akan dibawa ke Provinsi Bengkulu,” katanya.