PEKANBARU, RADARSUMBAR.COM – Polda Riau melalui Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu menetapkan 16 orang menjadi tersangka kasus pembalakan liar atau ilegal logging. Terdapat 10 kasus illegal logging dan tiga perambahan hutan dihitung sejak Januari 2023.
“Berdasarkan kasus yang ditangani Polda Riau dan juga polres jajaran, kita menangani 10 kasus ilegal logging sejak awal Januari. Tersangkanya ada 16 orang,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan dilansir dari Tribratanews, Sabtu (26/8/2023).
Perwira berpangkat bunga satu itu Mengatakan bahwa, keseluruhan kasus ilegal logging itu ditangani di berbagai daerah seperti Kota Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kampar.
Terdapat dua kawasan yang dilindungi negara khusus daerah Pelalawan, Indragiri Hulu dan Bengkalis. Ada Cagar Biosfer di Bengkalis, Taman Nasional Tesso Nillo di Pelalawan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Indragiri Hulu.