Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Ilegal Logging di Sumbar

Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dua tersangka illegal logging

Ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Ilegal logging. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

Ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Ilegal logging. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap kasus ilegal logging dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dua tersangka illegal logging,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Rabu (26/6/2024).

Penangkapan pertama, katanya, dilakukan pada Kamis (6/6/2024) 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang, Jorong Taluak Dalam, Nagari Alahan Panjang , Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok dengan tersangka FZ (37).

Modus yang dilakukan, BBM jenis Biosolar dibeli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truk, kemudian Solar itu dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan di gudang penumpukan.

“BBM jenis Biosolar yang sudah berada dalam jerigen, dinaikkan ke atas truk untuk selanjutnya dijual ke TM yang saat ini berstatus buron,” katanya.

Penangkapan kedua, kata Dwi dilakukan Jumat (7/6/2024) pukul 11.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Jalan Bypass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dengan tersangka AT (52).

“Pada saat dilakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam diregen kapasitas 35 liter. Terhadap tersangka dan satu unit mobil warna merah beserta 19 jerigen kapasitas 35 liter berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi,” katanya.

Kemudian pada Senin (10/6/2024) pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya dilakukan penangkapan terhadap PR (22).

Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki sedang melakukan pengisian Pertalite dengan menggunakan satu mobil nomor polisi (nopol) BH 1026 AH di SPBU.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil terdapat 25 jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 31,5 liter.

“Terhadap tersangka dan satu mobil beserta jerigen berisikan Pertalite diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pada Minggu (23/6/2024) pukul 06.00 WIB, di Jalan Bypass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dilakukan penangkapan terhadap BT (27).

Pada saat dilakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin. Terhadap tersangka dan satu bermuatan bahan bakar jenis biosolar telah diamankan.

Modus tersangka, BBM yang diangkut satu mobil truk tangki kapasitas 10 ribu liter tersebut didapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis Biosolar.

“Jumlah Solar yang diangkut sekitar 10 ribu liter yang akan dibawa ke Provinsi Bengkulu,” katanya.

Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Alfian Nurnas mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan.

“Pengakuannya baru satu, dua tiga bulan. Biasanya sudah cukup lama, tapi pengakuan mereka baru beberapa bulan. Kepada masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya mengimbau untuk dapat segera melaporkan ke Polda Sumbar untuk diproses hukum,” katanya.

Ilegal Logging

Untuk kasus illegal logging, penangkapan dilakukan pada hari Senin (10/6/2024) dini hari pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sijunjung-Batusangkar, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.

Dua orang ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan satu mobil nopol BA 9611 EE.

Mobil yang bermuatan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen tersebut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka berinisial E (49), warga Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar. Kemudian M (54), warga Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Limo Kaum.

Untuk modusnya, pelaku melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kegiatan tersebut baru dilakukan pertama kali,” kata Kombes Alfian.

Barang bukti yang disita satu mobil BA 9611 EE beserta kunci kontak bermuatan kayu hasil hutan sebanyak 562 batang jenis kayu kelompok rimba campuran berbentuk pecahan sawmil dengan volume 5,53 meter kubik satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelaku disangkakan pasal 88 ayat 1 huruf a UU nonor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version