Pemprov Sumbar Catatkan 4.227 Hak Cipta ke Kemenkumham Selama 2024

Untuk tahun 2024 ini saja, Provinsi Sumbar sudah mencatatkan 4.227 hak cipta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Petugas menunjukkan tinta Pemilu yang merupakan hasil inovasi Universitas Andalas dengan salah satu perusahaan di tanah air. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatatkan 4.227 hak cipta ke kementerian itu selama periode 2024.

“Untuk tahun 2024 ini saja, Provinsi Sumbar sudah mencatatkan 4.227 hak cipta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Ignatius Silalahi di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ignatius pada kegiatan perlindungan hak cipta dan penyiapan data pencatatan hak cipta di Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Ignatius menyebutkan dari 4.227 pencatatan hak cipta itu, setengahnya atau tepatnya 2.242 berasal dari Universitas Andalas. Atas capaian itu, Kemenkumham mengapresiasi Sumbar dan perguruan tinggi tersebut karena dinilai berhasil mencatatkan hak kekayaan intelektual secara resmi ke negara.

Pihaknya meyakini Kemenkumham Provinsi Sumbar bersama Universitas Andalas masih bisa menambah jumlah pencatatan hak kekayaan intelektual hingga akhir 2024 lewat edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat di Ranah Minang.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Universitas Andalas, Henmaidi mengatakan selama tiga tahun terakhir perguruan tinggi itu selalu menjadi kampus yang menghasilkan hak kekayaan intelektual terbanyak di Indonesia.

Pada 2023 kampus yang diresmikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta itu berhasil menerima penghargaan sebagai perguruan tinggi dengan kekayaan intelektual terbanyak dan terdaftar di Kemenkumham. Kendati demikian, pihaknya menyadari capaian itu masih panjang karena membutuhkan aplikasi dan penggunaan dari paten yang dihasilkan.

“Tugas kita ke depan itu bagaimana cara supaya produk dan hak cipta bisa diaplikasikan dan digunakan masyarakat,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version