Pada musim haji 2025 (1446 Hijriah), besaran Bipih untuk jamaah calon haji Provinsi Sumbar adalah Rp51.781.751, sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Embarkasi Padang mencapai Rp85.760.259.
Untuk Petugas Haji Daerah (PHD), tujuh dari total 29 PHD telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji, dengan biaya yang sama dengan BPIH, yaitu Rp85.760.259. Pelunasan untuk PHD dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) akan dibuka mulai 20 Maret 2025.
Selain itu, terdapat 43 calon haji yang melakukan mutasi masuk ke Sumbar dan 29 orang yang melakukan mutasi keluar provinsi. Rifki menjelaskan bahwa lebih banyak calon haji yang memilih untuk berangkat dari kampung halaman mereka, mengingat banyak masyarakat Sumbar yang merantau dan ingin berangkat haji bersama keluarga. (rdr/ant)
Komentar