Untuk memastikan proses pelunasan berjalan lancar, Mahyudin juga menginstruksikan Kepala Kemenag di tingkat kabupaten dan kota serta Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah masing-masing untuk menempelkan daftar nama jamaah yang berhak melunasi, termasuk jamaah cadangan.
“Tujuannya agar masyarakat dapat memastikan apakah mereka masuk dalam daftar jamaah yang berhak melakukan pelunasan untuk berangkat ke Tanah Suci,” lanjut Mahyudin.
Kemenag dan KUA juga diminta untuk aktif menyosialisasikan batas waktu pelunasan Bipih tahap kedua melalui berbagai platform informasi. Jamaah yang mengalami gangguan sistem pembayaran pada tahap pertama diimbau untuk segera melakukan pelunasan pada tahap kedua.
Mahyudin juga mengucapkan terima kasih kepada jamaah haji Sumbar yang telah melunasi biaya haji mereka. Selain itu, Kanwil Kemenag Sumbar kini sedang memproses pengumpulan dokumen, dengan 3.970 paspor jamaah yang telah diterima, dan 3.673 di antaranya telah terverifikasi. (rdr/ant)
Komentar