PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebaran daerah pemilihan atau Dapil untuk calon legislatif (Caleg) tingkat Sumatera Barat (Sumbar) diprediksi mengalami perubahan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penambahan jumlah dapil yakni Tanah Datar dan Panjang.
Sebelumnya ketiga daerah itu bergabung dalam satu dapil dengan Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya.
“Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Sumbar dilakukan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 2022 dan Surat Dinas KPU nomor 51 2023 yang meminta KPU provinsi melakukan penataan dan mengusulkan ke KPU pusat,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Gebril Daulay.
Berikut ini daftar Dapil untuk Pileg DPRD Sumbar beserta jumlah penduduk dan perolehan atau kuota kursi di masing-masing wilayah:
1. Sumbar 1
Dapil: Kota Padang
Jumlah penduduk: 919.660
Jumlah kursi: 11
2. Sumbar 2
Dapil: Padangpariaman dan Pariaman
Jumlah penduduk: 441.688 + 96.733 = 538.421
Jumlah kursi: 6
3. Sumbar 3
Dapil: Agam dan Bukittinggi
Jumlah penduduk: 525.136 + 131.817 = 656.953
Jumlah kursi: 8
4. Sumbar 4
Dapil: Pasaman dan Pasaman Barat
Jumlah penduduk: 302.271 + 437.512 = 739.783
Jumlah kursi: 8
5. Sumbar 5
Dapil: Limapuluh Kota dan Payakumbuh
Jumlah penduduk: 389.837 + 141.813 = 631.650
Jumlah kursi: 6
6. Sumbar 6
Dapil: Tanahdatar dan Padangpanjang
Jumlah penduduk: 375.327 + 60.449 = 435.776
Jumlah kursi: 5
7. Sumbar 7
Dapil: Sijunjung, Dharmasraya dan Sawahlunto
Jumlah penduduk: 240.469 + 228.801 + 67.334 = 536.614
Jumlah kursi: 6
8. Sumbar 8
Dapil: Solok, Solsel dan Kota Solok
Jumlah penduduk: 397.276 + 182.181 + 77.535 = 656.992
Jumlah kursi: 8
9. Sumbar 9
Dapil: Pessel dan Kepulauan Mentawai
Jumlah penduduk: 516.600 + 91.694 = 608.294
Jumlah kursi: 7. (rdr-008)