“Jadi tidak ada itu yang namanya sampai berbulan-bulan. Masyarakat yang membeli kendaraan baru, silakan hubungi diler satu minggu setelah kendaraan dibeli. Karena sesuai surat tanda coba kendaraan hanya satu minggu,” tuturnya.
Surat tanda coba kendaraan, lanjut Angga, seharusnya hanya berlaku saat kendaraan keluar diler menuju kediaman pembeli kendaraan. Sehingga diwajibkan kendaraan memiliki pelat nomor kendaraan. “Pada intinya pelat nomor ini adalah legitimasi operasional masyarakat untuk dapat mengemudi di jalan raya. Tanpa pelat nomor tentu tidak ada legitimasi,” tegasnya.
Angga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan berkendara, seperti melengkapi administrasi kelengkapan kendaraan. “Sehingga dalam berkendara aman dan tanpa khawatir,” ujarnya. (rdr-007)