“Kami minta kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat diminta segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia.
Ia mengatakan masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.
“Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan pembayaran pajak “Triple Untung” yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Program ini merupakan lanjutan dari program lima untung yang telah kita gelar di tahun 2020 lalu. Program kali ini lebih istimewa karena ada hal yang baru diberikan kepada masyarakat Sumbar,” kata Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi usai meluncurkan Program Triple Untung di Transmart Padang, Sabtu.
Menurut dia program Triple Untung tersebut yakni bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian dua program istimewa lainnya, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama
Dan ketiga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan,” kata dia. (rdr/ant)