PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak di provinsi Sumatera Barat.
“Sejak dilakukan peluncuran Program Triple Untung ini kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
“Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, Jasa Raharja juga memiliki data,” kata dia.
Menurut dia penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah di sampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
“Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” kata dia.
Ia mengatakan tindakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.