Menurut dia dalam penghapusan data kendaraan tentu ada mekanisme yang dilakukan mulai dari verifikasi data kendaraan, pengumuman kendaraan yang terdata dapat dihapuskan, menyurati pemilik kendaraan yang terdata untuk dihapus dan lainnya.
“Mekanisme penghapusan ada sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat karena kendaraan mereka dihapus tanpa pemberitahuan,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
“Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” kata dia (rdr-007/ant)