PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua gadis kembar yang berprofesi sebagai influencer media sosial diamankan Polda Sumbar karena terlibat dalam situs judi, Senin (20/3/2023). Bukan sebagai pelaku, keduanya ditangkap lantaran melakukan endorsement.
Endorsement atau endorse adalah bentuk iklan atau promosi yang menggunakan tokoh atau selebriti terkenal yang memiliki pengakuan, kepercayaan, rasa hormat, dan sebagainya dari banyak orang di media sosial atau daring.
Kedua gadis itu ditangkap saat berada dalam sebuah rumah kos di daerah Manggis Ganting, Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Gadis kembar tersebut ditangkap di rumah kos yang berlokasi di Kota Bukittinggi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, gadis kembar tersebut masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24) yang merupakan mahasiswa dan berasal dari Kenagarian Panyalian, Kabupaten Tanah Datar.
“Gadis kembar ini ditangkap oleh patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).