Dia melanjutkan, gadis kembar ini kemudian mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya dengan menautkan link sehingga memudahkan orang untuk bermain.
“Jadi endorse gitulah, dia mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar. Namun, keduanya tidak main judi sama sekali,” ujar Kabid Humas.
Selain di Instagram, mereka juga mempunyai Grup WhatsApp. “Barang bukti yang disita satu unit handphone, SIM card untuk aplikasi WhatsApp dan akun Gmail,” kata dia.
Pelaku telah beraksi sejak tiga bulan terakhir di situs judi tersebut. “Dia mendapatkan imbalan setiap bulannya. Bulan pertama Rp750 ribu, kedua Rp1 juta dan terakhir Rp1,2 juta,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (rdr)