PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota KPU Provinsi Sumatra Barat Izwaryani mengatakan, pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2024, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagaimana halnya pendaftaran calon DPD.
Hal tersebut disampaikannya pada sosialisasi tahapan Pemilu 2024, di hadapan awak media cetak, elektronik dan diberi, Minggu (16/4/2023).
“Kebijakan paperless oleh KPU RI dalam tahapan pemilu terus berlanjut di setiap tahapannya. Pada proses pencalegan ini, dokumen fisik yang diserahkan berupa surat pencalonan dan surat pernyataan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada Pemilu 2024 ini, bakal calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat dan/atau gelar keagamaan pada daftar Bakal Calon.
Dikatakannya, Bakal Calon yang mencantumkan gelar akademis harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pengajuan Bakal Calon,” terangnya.
Sementara, Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir, menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai.
Kemudian, ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.