Sedangkan Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas, harus menyerahkan keputusan tentang pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan: surat pengajuan pengunduran diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas; tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
Sedangkan Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harus menyerahkan sejumlah dokumen.
Yakni, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kemudian, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terakhir, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
Sedangkan, Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan: salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (rdr/MC Padang)