Namun, meski sudah menginformasikan batas akhir tersebut, kata Yanuk, Garuda tak kunjung merespons apakah partai tersebut akan mendaftar atau tidak.
“Tidak ada respons, sehingga kami putuskan Bacaleg hanya dari 17 parpol dan 17 bacalon DPD,” katanya.
Setelah masa pengajuan Bacaleg berakhir, KPU Sumbar melakukan verifikasi administrasi yang dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Kemudian setelah itu, kami umumkan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2023,” katanya.
Selanjutnya, bagi yang belum memenuhi syarat, KPU memberikan waktu untuk memperbaiki berkas dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. (rdr-008)