PADANG, RADARSUMBAR.COM – Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) periode 2029-2024.
Pantauan Radarsumbar.com di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, tidak ada satupun pengurus atau jajaran partai bentukan Ahmad Ridha Sabana itu yang mengantarkan berkas Bacaleg hingga Minggu (14/5/2023) malam pukul 23.59 WIB atau batas akhir pendaftaran.
“Partai Garuda tidak mengajukan Bacaleg di (DPRD) Provinsi (Sumbar). Artinya, mereka tidak melakukan pendaftaran dan tak ada Bacaleg di (tingkat provinsi Sumbar),” kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Senin (15/5/2023) dini hari.
Yanuk menegaskan bahwa tidak ada batas waktu tambahan pengajuan daftar nama Bacaleg karena berdasarkan aturan hanya dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Kami sudah proaktif kepada semua partai politik (Parpol) dan bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di grup percakapan WhatsApp sudah kami ingatkan bahwa batas akhir pengajuan pendaftaran nama Bacaleg pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” ucapnya.