PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api di Sumatera Barat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 mulai 12 Juni 2023.
“Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19,” kata Vice President PT KAI (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat Sofan Hidayah di Padang, Selasa.
Namun begitu, KAI Divisi Regional II Sumbar menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi.
Sofan mengatakan KAI Divisi Regional II Sumbar senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan COVID-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” katanya.
Ia menerangkan mulai 12 Juni 2023 pihaknya mengeluarkan kebijakan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api yang bisa dipedomani penumpang.