“Melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar,” terangnya.
“Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya dan penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor palsu,” paparnya.
Ia menegaskan, agar pengendara patuh. Bagi yang melanggar siap-siap akan ditindak tegas dengan ditilang atau kendaraan dikandangkan.
“Kami mengimbau kepada pengendara, patuilah peraturan berlalu lintas, dan taatilah rambu-rambu, jangan melanggar kalau tidak ingin berurusan dengan kami,” harapnya. (rdr-007)