PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp35.017.340 miliar.
“Dalam perkara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik, didiukung oleh alat bukti yang sah,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi saat menggelar jumpa pers dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan kendati tersangka berjumlah enam orang, namun pihaknya baru menahan tiga orang tersangka sampai saat ini.
“Untuk tiga tersangka yang belum ditahan ini sudah kami layangkan surat panggilan, diharapkan koperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik,” jelasnya.
Jika tidak kunjung memenuhi panggilan hingga tiga kali, lanjut Asnawi, maka ketiga tersangka yang identitasnya belum diungkapkan ke publik itu akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan upaya paksa.
Sementara bagi tiga tersangka yang sudah ditahan pada Jumat (17/4/2023) saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) serta Lapas Perempuan Padang, menunggu berkas perkara lengkap oleh tim penyidik.
Para tersangka itu adalah DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan FH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), keduanya berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara di Dinas Peternakan provinsi.
Sedangkan tersangka yang ketiga adalah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.
Asnawi mengatakan para tersangka dijerat jaksa dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.