Kepentingan ratusan orang asing yang berada di Sumbar tersebut berbeda-beda mulai dari berwisata, bekerja, kunjungan keluarga, serta perkawinan campur.
“Tujuan mereka datang ke Sumbar berbeda-beda, oleh karenanya pengawasan harus dimaksimalkan agar aktivitas yang mereka lakukan di Sumbar ini sesuai dengan izin yang dipegang,” jelasnya.
Jangan sampai, lanjutnya, para WNA tersebut menyalahi izin tinggal seperti pemegang izin untuk wisata malah melakukan pekerjaan ketika di Sumbar, atau bahkan melakukan pelanggaran hukum.
“Kita terbuka kepada WNA yang taat akan peraturan serta memberi manfaat bagi daerah Sumbar, sementara untuk pelanggar akan ditindak secara tegas,” jelasnya.
Ia mengungkapkan sepanjang tahun ini pihaknya telah menindak dua WNA yang melanggar, satu orang dideportasi dan satu laimnya dikenakan denda.
Ia mengatakan pengawasan harus dimaksimalkan mengingat berakhirnya pandemi COVID-19 yang membuka akses perjalanan, serta dibukanya kembali penerbangan internasional rute Padang-Kuala Lumpur via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman. (rdr/ant)