PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan produsen atau penyedia barang maupun jasa tidak boleh menolak pecahan uang logam sebagai alat transaksi yang dibayarkan konsumen.
“Tidak boleh ditolak. Siapa yang menolak akan kita tindaklanjuti,” kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumbar Endang Kurnia Saputra di Padang, Rabu.
Endang mengatakan setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, tidak boleh ada penolakan ketika masyarakat menjadikannya sebagai alat pembayaran.
Hal tersebut disampaikan Eks Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta tersebut menanggapi masih adanya penolakan uang logam oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Padang.
Di satu sisi, Endang mengakui sosialisasi dan penguatan dan pemahaman bagi semua pihak terkait arti penting pecahan rupiah termasuk uang logam masih perlu terus dilakukan. Tujuannya, agar tidak ada penolakan saat pembayaran.
Ia juga menyayangkan masih adanya perilaku masyarakat yang seolah merendahkan atau kurang menghargai mata uang logam. Padahal, uang logam merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui secara undang-undang.