Usai menerima pendidikan dan pelatihan, katanya, mereka dikembalikan ke lingkungan masyarakat dengan harapan bisa bermanfaat bagi warga yang membutuhkan bantuan proses hukum.
“Paralegal Justice inilah yang akan memberikan pencerahan, mendampingi, serta memediasi ketika ada persoalan hukum,” katanya.
Ia mengatakan ketika hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat wilayah lewat jalur mediasi maka itu lebih bagus, namun jika perlu masuk ke ranah hukum maka paralegal bisa mendampingi.
“Delapan paralegal justice yang ada sekarang adalah embrio untuk terus kami kembangkan, harapannya di tiap desa atau nagari bisa memiliki paralegal justice,” jelasnya.
Menurutnya syarat paralegal adalah tokoh yang suaranya didengar masyarakat, telah mendapatkan pelatihan hukum agar saat jadi paralegal sudah tahu tentang peraturan perundang-undangan, termasuk KUHPidana baru.
Pada bagian lain, Haris Sukamto pada momen Hari Kemenkumham ke 78 itu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar mengevaluasi tugas, kinerja, serta pelayanan yang telah diberikan sejauh ini.
“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI insan Kemenkumham harus berbenah diri, jaga integritas, kompetensi, dan profesionalitas. Jangan sampai menyalahgunakan kewenangan dan perbuatan tercela,” tegasnya. (rdr/ant)