PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Ekseksutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (Unand) menyebut bahwa sanksi terhadap oknum dosen yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa (pencabulan, red) tidak jelas.
Hal tersebut terungkap dalam kunjungan BEM KM Unand ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Senin (24/10/2023).
“Ini sebagai bentuk kecintaan kami pada Unand dalam mengatasi atau mengurangi kasus kejahatan seksual yang terjadi di Unand,” kata Presiden Mahasiswa (Presma) BEM KM Unand, Yodra Muspierdi dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Selasa (25/10/2023) malam.
Selain itu, kata Yodra, pihaknya sengaja bertemu dengan pihak Itjen Kemendikbud Ristek dalam rangka memperbaiki catatan kejahatn seksual ke arah yang lebih baik.
Sebagai salah satu kampus yang berstatus PTN-BH sejak 2021 lalu, Unand memiliki banyak catatan pembenahan dan perbaikan yang harus dilakukan.
Salah satunya, mewujudkan misi nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menciptakan kampus aman, nyaman, dan bebas dari kejahatan seksual sesuai dengan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.
Salah satu bentuk keseriusan Unand mewujudkan hal tersebut adalah dengan dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tahun 2021 lalu.
Unand merupakan kampus PTN-BH pertama dan perguruan tinggi ke lima yang membentuk Satgas PPKS Unand sesuai dengan alur dan prosedur yang ditetapkan Kemendikbud.
Satgas tersebut dilantik dan diangkat langsung oleh Rektor Universitas Andalas, Prof Yuliandri melalui Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1199/KPT/R/PTN-BH/UNAND/2022.
Beberapa bulan setelah pelantikan Satgas PPKS Unand, laporan pun mulai masuk. Salah satu terlapornya adalah oknum dosen yang rekomendasi sanksinya telah diberikan oleh Ketua Satgas PPKS Unand bersama Rektor Unand kepada Itjen Kemendikbud pada Desember 2022 lalu.