Namun, setelah kasus tersebut diserahkan kepada kementerian, dibentuk tim investigasi ulang oleh kementerian, berita mengenai sanksi tidak jelas kepastiannya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Pergerakan BEM KM Unand, Fajar Septian mengatakan, mahasiswa di Unand butuh rasa aman dalam lingkungan kampus.
“Karena salah satu satu kasus yang dilakukan oknum (dosen berinisial) KC tersebut belum menemukan titik terang sampai saat ini. Pelaku masih bebas berkeliaran di lingkungan kampus,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kemendikbud Ristek, Julians Andarasa mengatakan, Satgas PPKS Unand telah bekerja dengan baik dan berkas dinyatakan lengkap.
Satgas PPKS Unand juga cepat, tepat, dan hati-hati dalam bekerja menyusun segala bentuk laporan atau dokumen administrasi yang ada dalam penanganan kasus yang ada
Namun, katanya, penentuan sanksi kepada pelaku melibatkan berbagai pihak lantaran KC merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami perlu ikuti semua tahap birokrasi yang ada agar dalam pengambilan keputusan tidak ada pihak yang merasa dirugikan sehingga nanti tidak akan ada upaya banding dan lain hal dari pihak pelaku. Kementerian sangat konsen dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada di lingkungan kampus,” katanya.
Dirinya memastikan bahwa kasus yang terjadi Unand tidak berhenti. Hanya saja, katanya, sejumlah tahapan birokrasi terus dilakukan.
“Kami mengerti dari teman-teman BEM ingin secepatnya kasus ini terselesaikan. Pak Menteri juga mengintruksikan kepada tim di Kemendikbud bagian penanganan kasus di lingkungan kampus untuk terus melakukan percepatan dalam prosesnya agar dunia pendidikan mampu menghadirkan suasana yang lebih aman,” tuturnya. (rdr)