Sementara Dosen FH Universitas Ekasakti Fitriati selaku narasumber dalam rapat menyampaikan bahwa bullying di lingkungan sekolah bukan hal baru di masyarakat.
“Efek yang disebabkan oleh bullying ini sangat besar karena mengenai psikologi korban. Bully menjadi potret kelam di dunia pendidikan, tidak bersifat fisik tapi juga psikis dan bukan hanya di lingkungan siswa sekolah namun hingga tempat kerja juga,” jelasnya.
Fitriati memberikan tips bagaimana membantu korban perundungan yakni dengan dukungan moral dan mencari solusi serta membantu korban untuk melakukan kegiatan positif sehingga dapat menghilangkan trauma yang di derita korban.
Menurutnya harus ada sanksi yang tegas dan jelas bagi pelaku agar perundungan tidak kembali terjadi.
“Adanya ruang aduan khusus untuk korban yang mengadu agar percaya bahwa aduannya bisa dipercaya. SOP pengaduan yang jelas, membangun kemitraan yang dapat memberikan jaminan pengaduan (beberapa instansi), kualitas pengawasan oleh pendidik, hal ini dapat menjadi masukan,” katanya.
Kegiatan rapat turut dihadiri Kasubbid Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Fakhrul Rozi, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Nofrianda Putra, JFT Analis Hukum, JFT Penyuluh Hukum dan Humas. (rdr/ant)