Hanya saja yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke pihak Polda Sumbar pada 20 Desember 2023 mendatang.
Dwi Sulistyawan mengatakan, pada tahap awal pemeriksaan itu pihaknya memang masih berfokus kepada BKSDA dan PVBMG.
“Sekarang fokus ke BKSDA dan PVBMG, setelahnya nanti baru diperluas kepada para korban (pendaki yang selamat) dan saksi lain yang diperlukan,” katanya.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan pihaknya untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan telah menelan 23 korban jiwa itu.
“Dengan adanya kejadian erupsi hingga kemudian menimbulkan korban jiwa, tentu instansi yang bertanggung jawab perlu dimintai keterangan,” tuturnya. (rdr/ant)