BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi memberikan keringanan bagi klien yang wajib lapor pasca musibah banjir bandang lahar dingin Marapi yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) lalu. Keringanan itu diberikan kepada klien yang tengah menjalani wajib lapor pada masa percobaannya.
Sedikitnya, empat dari delapan wilayah kerja Bapas Kelas II Bukittinggi menjadi kawasan terdampak musibah tersebut, di antaranya Kabupaten Agam, Tanah Datar, Kota Padang Panjang dan Bukittinggi.
“Sebagai bentuk empati kepada klien-klien yang terdampak bencana beberapa hari lalu, kami memberikan perlakuan khusus terhadap mereka. Baik kepada klien yang terdampak langsung dan tidak langsung,” katanya via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Selasa (14/5/2024) malam.
Selain empat kabupaten yang terdampak langsung, kata Novri, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat (Pasbar) juga terdampak secara tidak langsung. Terdapat sejumlah titik longsor pada jalan penghubung antara lokasi klien untuk menuju Bapas Kelas II Bukittinggi, seperti Palupuh yang menjadi penghubung Pasaman-Pasaman Barat ke Bukittinggi.
“Merujuk pada kondisi tersebut dan curah hujan yang masih tinggi kami memberikan kemudahan pada klien yang terdampak untuk wajib lapor dan menjalani bimbingan sementara waktu hingga kondisi normal secara online. Pembimbing Kemasyarakatan juga saya minta untuk memverifikasi klien-klien yang terdampak baik secara langsung atau tidak langsung akibat bencana ini,” katanya.
Saat ini, jumlah klien pemasyarakatan yang melaksanakan wajib lapor pada Bapas Bukittinggi sebanyak 1.166 orang klien dengan rincian dewasa dan 18 orang klien anak.
Klien tersebut tersebar di delapan kabupaten dan kota wilayah kerja Bapas Bukittinggi. Dari pemetaan, sekitar 70 persen klien berdomisili di kabupaten dan kota yang terdampak bencana banjir bandang dan lahar dingin.