PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa 82 narapidana di provinsi setempat memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) pada Natal 2023.
“Untuk tahun ini ada delapan puluh dua orang narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari raya Natal,” kata Kepala Kanwiil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Rabu.
Ia mengatakan 82 narapidana itu resmi menjadi penerima remisi setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham RI.
Dari data tersebut tidak ada narapidana yang langsung bebas atau keluar dari penjara usai memperoleh remisi.
“Besaran remisi yang diterima oleh para warga binaan pemasyarakatan (WBP) bervariasi, mulai dari lima belas hari sampai dua bulan,” jelasnya.