Pada awalnya Kemenkumham Sumbar mengusulkan sebanyak 95 narapidana ke pusat, namun 13 di antaranya tidak disetujui karena ada kekurangan data.
Haris mengatakan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Hari Raya Natal itu akan diserahkan secara resmi kepada para WBP pada 25 Desember.
Lebih lanjut ia menjelaskan remisi Natal merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan Kristiani untuk mendapatkan remisi pada hari besar agamanya.
Menurut dia, remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang dinilai telah berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan sebagai penerima remisi.
Ia berharap remisi yang diperoleh oleh para narapidana nantinya bisa menjadi motivasi agar yang bersangkutan tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). (rdr/ant)