PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, pertanggal 10 Januari 2024 menyatakan sebanyak 25.084 pelamar lulus tahap administrasi rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sementara jumlah PTPS yang akan diterima tahun ini sebanyak 17.549 orang.
Kategori yang harus terpenuhi untuk lulus seleksi administrasi diantaranya adalah kelengkapan berkas, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan.
Untuk Pemilu 2024, anggota partai politik yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak diperkenankan untuk menjadi PTPS dan secara otomatis akan gagal dalam tahap administrasi.
Berdasarkan data yang diterima masih terdapat 1.490 TPS yang kosong, hal ini karena di sejumlah TPS masih belum ada yang mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi kendala tersebut adalah ketika proses wawancara Panitia dari Panwaslu Kecamatan akan menawarkan kepada calon PTPS yang melebihi kuota di satu TPS untuk bersedia ditempatkan menjadi pengawas di TPS terdekat yang masih kosong.