Di samping itu, Gubernur melihat saat ini pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta tidak cukup terkendali. Terlihat dari berdirinya beberapa warung, rumah, hingga tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut.
“Kami juga nanti akan mengusulkan pengembangan luas kawasan ini sampai ke Kabupaten Solok,” ujar Gubernur lagi.
Menanggapi penyampaian Gubernur Sumbar, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko menerangkan bahwa memang Tahura Bung Hatta saat ini berstatus sebagai Hutan Lindung, sejak ditetapkan pada tahun 1986 seluas 240 hektare (ha) melalui Keputusan Presiden.
Namun saat itu untuk penamaan objek kawasan, memang sengaja digunakan nama Tahura.
“Untuk Tahura, kewenangannya sebenarnya ada di kabupaten dan kota, tapi kalau Tahura itu terbentang di dua atau lebih kabupaten dan kota, maka itu menjadi kewenangan provinsi,” kata Satyawan.
“Terkait permintaan ini, akan segera kami tindak lanjuti ke pihak-pihak terkait. Jika persyaratannya sudah lengkap dari provinsi, maka penetapan status Tahura untuk Hutan Lindung Tahura Bung Hatta ini In shaa Allah bisa kami proses dengan cepat,” tuturnya. (rdr)