PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan rasio peredaran uang palsu di provinsi tersebut relatif rendah jika dibandingkan sejumlah provinsi lainnya di Tanah Air.
“Rasio uang palsu yang BI temukan di Sumbar per nominalnya empat lembar per satu juta lembar. Rasio ini termasuk rendah sekali,” kata Kepala BI Perwakilan Sumbar, Endang Kurnia Saputra, Jumat (19/1/2024) siang.
Di beberapa provinsi lain, katanya, rasio uang palsu yang ditemukan bisa berkisar di angka 11 lembar per satu juta lembar.
“Bahkan, di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta rasio uang palsu dalam satu juta lembar lebih tinggi lagi,” katanya.
Khusus di Sumbar, sepanjang tahun 2023 BI menemukan 921 lembar uang palsu. Pada umumnya uang palsu itu dalam bentuk pecahan uang kertas Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
“Uang palsu yang kami temukan sekitar 70 persennya merupakan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” kata eks Deputi Kepala BI DKI Jakarta tersebut.
Endang menegaskan apabila BI menemukan pecahan atau lembaran uang palsu dari salah satu bank, maka sanksi atau teguran keras akan dilakukan. Bahkan, pimpinan bank tersebut terancam dimutasi dan lain sebagainya.