Menyikapi tahun politik saat ini, BI Perwakilan Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.
Sebab, bisa saja ada oknum yang sengaja memanfaatkan momentum tahun politik untuk mengedarkan uang palsu.
“Kami mengimbau masyarakat kalau menerima uang itu lakukan 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang,” katanya.
Data yang dihimpun oleh BI Sumbar, pada umumnya transaksi uang palsu di Ranah Minang atau Sumbar dilakukan pukul 20.00 WIB ke atas.
Modus pelaku ialah menjual uang palsu secara online namun pembayaran dan penyerahan uang dilakukan secara tunai.
“Transaksinya dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum atau pasar. Biasanya pelaku menyelipkan dua lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu dalam nominal satu juta,” tuturnya. (rdr)