PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang caleg (Calon Legislatif) yang juga pimpinan partai besar di Kabupaten Solok dilaporkan ke Polda Sumbar dalam kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang.
Caleg berinisial IK tersebut dilaporkan dengan nomor: STTLP/223.a/X/YAN/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat. Aksi ini diduga terjadi pada Agustus tahun 2020 lalu.
Dalam laporan disebutkan, caleg IK ini melakukan penawaran dan permintaan kepada korbannya berinisial HP untuk meminjam uang guna kepentingan bisnis SPBU.
“IK meyakinkan saya untuk menyatakan kesediaan menjaminkan akta perjanjian kerja sama perusahaan miliknya dengan PT. Pertamina Persero dan beberapa sertifikat tanah miliknya,” tutur HP kepada sejumlah wartawan.
Korban HP pun merasa percaya dan menyetujui penawaran IK. Kemudian, HP pun meminjamkan uang sebesar Rp1 Miliar. Dalam peminjaman itu, IK berjanji akan mengembalikan pada 17 Desember 2020 atau empat bulan setelah peminjaman.
Caleg IK pun mengagunkan surat penunjukan sebagai pengusaha SPBU, akta asli perjanjian kerjasama pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) PT Paduko Intan barajo dengan PT Pertamina Persero serta setifikat tanah.
Tidak itu saja, HP dijanjikan akan dimasukan sebagai pemegang saham pada PT Pertamina Persero. Namun, hingga saat ini uang yang dipinjamkan HP kepada IK belum dikembalikan, begitu juga dengan janji menjadi pemegang Saham PT Pertamina Persero.
Merasa ditipu dan dicurangi, korban HP pun melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumbar untuk mencari keadilan. “Ditaksir saya mengalami kerugian sebesar Rp1 Miliar,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024) kemarin membenarkan laporan tersebut. Dalam STTLP itu ada salah seorang caleg di Kabupaten Solok dilaporkan dalam kasus penipuan.
“Setelah masuk laporan, nanti akan dilakukan penyelidikan. Sebagai penganyom masyarakat, kita akan tanggapi semua laporan dan akan kita dalami,” tutup Kabid Humas. (rdr)
Komentar