PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang caleg (Calon Legislatif) yang juga pimpinan partai besar di Kabupaten Solok dilaporkan ke Polda Sumbar dalam kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang.
Caleg berinisial IK tersebut dilaporkan dengan nomor: STTLP/223.a/X/YAN/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat. Aksi ini diduga terjadi pada Agustus tahun 2020 lalu.
Dalam laporan disebutkan, caleg IK ini melakukan penawaran dan permintaan kepada korbannya berinisial HP untuk meminjam uang guna kepentingan bisnis SPBU.
“IK meyakinkan saya untuk menyatakan kesediaan menjaminkan akta perjanjian kerja sama perusahaan miliknya dengan PT. Pertamina Persero dan beberapa sertifikat tanah miliknya,” tutur HP kepada sejumlah wartawan.
Korban HP pun merasa percaya dan menyetujui penawaran IK. Kemudian, HP pun meminjamkan uang sebesar Rp1 Miliar. Dalam peminjaman itu, IK berjanji akan mengembalikan pada 17 Desember 2020 atau empat bulan setelah peminjaman.