PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk tidak melanggar aturan dengan melakukan kampanye di media sosial pada masa tenang.
“Sejak Minggu (11/2), tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye termasuk di media sosial. Kita sudah lakukan langkah preventif dengan mengingatkan Caleg sebelum masa tenang,” kata anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi di Padang, Senin.
Ia mengatakan meski sudah diingatkan, kemungkinan para caleg, atau simpatisan caleg untuk melakukan pelanggaran tetap ada karena itu pihaknya sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memantau seluruh akun media sosial yang didaftarkan oleh para caleg.
“Kalau tetap ditemukan, kita akan lakukan pengecekan dan melaporkan hal tersebut ke Dinas Kominfo, secara berjenjang ke Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti langsung ke platform media sosial yang melanggar,” katanya.
Namun, Khadafi mengatakan masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menyikapi caleg-caleg yang melakukan pelanggaran aturan tersebut. Apalagi, caleg itu nantinya, jika menang, salah satu tugasnya adalah membuat aturan sesuai tingkatannya.