“Saat terseret tersebut dengan gerak cepat meskipun menahan sakit karena mengalami luka akibat seretan jalan, Briptu Safri Jaya Putra tetap memegang diduga pelaku hingga akhirnya motornya jatuh masuk ke dalam sawah dibelakang Pasar Bawan,” katanya.
Ia menambahkan anggota opsnal yang lainnya turut membantu hingga pelaku berhasil ditangkap.
Dengan didampingi para saksi-saksi, pelaku dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan ditemukan 18 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di saku sebelah kanan celananya.
Setelah ditanya kepada pelaku, JE mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)