LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap JE (26) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang sempat menabrak dan menyeret anggota polisi hendak menangkapnya di Pasar Bawan, Jorong Pasar Bawan, Nagari atau Desa Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Minggu (25/2) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didanpingi Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Senin, mengatakan anggota berhasil mengamankan 18 paket sabu-sabu siap edar seberat 1,5 gram dari warga Jorong Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
“Kita juga mengamankan satu kotak, uang tunai Rp350 ribu, sepeda motor dan lainnya. Penangkapan berdasarkan LP/A/04/II/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, pertanggal 25 Februari 2024,” katanya.
Ia menceritakan penangkapan pelaku berawal dengan adanya laporan atau informasi dari masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan JE yang sedang berada di atas motornya.
Namun pada saat akan diamankan diduga tersangka berusaha kabur melarikan diri dengan cara tancap gas motornya yang mengakibatkan salah seorang anggota Opsnal atas nama Briptu Syafri Jaya Putra terseret karena berusaha memegang pelaku.