Keberhasilan dalam diversi kasus hukum melibatkan anak-anak, kata Novri Abbas meningkatkan persentase penghindaran anak dari pemidanaan dalam tiga tahun terakhir.
“Kondisi ini mengoptimalisasi penghindaran anak dari pemenjaraan,” katanya.
Penghindaran anak berhadapan dengan hukum (ABH) dari pemidanaan, menurut Novri merupakan tujuan utama dari UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana (SPPA).
Namun demikian, Novri tidak menapik bahwa ada ABH yang tak terhindarkan dari pemidanaan.
Amanat dari UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA mengamanatkan pemidanaan adalah upaya terakhir untuk sanksi bagi ABH. Pemidanaan untuk anak adalah ultimum remidium bagi anak.
“Untuk itu, sebagai salah satu elemen strategis dalam SPPA, kami terus berupaya semua pihak untuk menghindarkan dari pemidanaan, seperti anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dan ancaman hukuman dari tindak pidana yang dilakukan anak lebih dari tujuh tahun,” tuturnya (rdr)