LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengusulkan sekitar 200 dari 317 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Idul Fitri 1445 Hijriyah ke Kemenkum HAM RI.
“Kita telah mengusulkan sekitar 200 lebih warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ke Kementrian HAM,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Muhammad Ali di Lubuk Basung, Sabtu.
Ia mengatakan Lepas Kelas IIB Lubuk Basung masih mendata warga binaan pemasyarakatan yang berhak mendapatkan remisi khusus tersebut.
Lapas kelas IIB Lubuk Basung akan terus mengusulkan warga binaan mendapatkan haknya dan asalkan mereka tidak melangar aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan seluruh warga binaan pemasyarakatan yang kita usulkan itu menerima remisi dan kita serahkan setelah Shalat Idul Fitri,” katanya.
Ia menambahkan syarat warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik dan lainnya.