Adapun besaran remisi khusus diterima sebagai berikut: masa pidana 6-12 bulan memiliki besaran remisi 15 hari, masa pidana 12 bulan atau lebih memiliki besaran remisi satu bulan.
Untuk masa pidana tahun kedua dan ketiga memiliki besaran remisi satu bulan, masa pidana tahun keempat dan kelima memiliki besaran remisi satu bulan 15 hari dan masa pidana tahun keenam dan seterusnya memiliki besaran remisi dua bulan
Ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Kepres Nomor 174 Tahun 1999, perhitungan lama masa pidana yang dijalani menjadi dasar untuk menentukan besaran remisi khusus.
“Besaran remisi terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya
Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama. (rdr/ant)