Dalam PP itu penerima THR adalah PNS, CPNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada intansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Sementara untuk THR pegawai kontrak, tenaga harian lepas dan lainnya sedang dalam pembahasan dan kajian.
Untuk tenaga kontrak, THL dan lainnya yang diterima dengan nama uang kesejahteraan dan bukan THR. Besaran dana yang bakal diterima tenaga kontrak, THL dan lainnya masih dalam pembahasan.
“Besaran uang kesejahteraan yang diterima tenaga kontrak, THL dan lainnya sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada,” katanya. (rdr/ant)