LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket kecil siap edar seberat 2,5 gram di Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Nagari atau Desa Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (26/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan ketiga tersangka itu dengan inisial SA (40) warga Kota Jambi, I (34) warga Lubuk Basung Kabupaten Agam dan H (45) warga Lubuk Basung Kabupaten Agam.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP/A/09/III/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam /Polda Sumbar, tanggal 26 Maret 2024,” katanya.
Ia mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam.
Selanjutnya pada Selasa (26/3) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota mengamankan tiga tersangka di sebuah rumah di Padang Kaciak, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.
Anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tempat ketiga tersangka diamankan.
“Saat akan diamankan, ketiga tersangka berusaha melarikan diri dan atas kejelian anggota mereka berhasil diamankan,” katanya.