LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua remaja diduga membawa narkotika golongan satu jenis ganja saat keluyuran malam di areal SPBU Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (26/3) pukul 22.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial MH, (24) dan FJT, (23) warga Surau Lua, Jorong Banda Gadang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
“Mereka kita tangkap saat sedang duduk santai bersama temannya di area SPBU Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya,” katanya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya jaringan peredaran narkoba di daerah itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Dari tangan MH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket ganja sebanyak 60 gram dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BM 3819 JV.
Sedangkan dari pelaku FJT, diamankan dua paket ganja sebanyak 20 gram dan satu unit telpon genggam.