PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan barang bukti (BB) narkotika sebanyak 946,82 gram sabu dan 10.813,88 gram ganja di Padang, Jumat 15 Maret 2024.
Kepala BNNP Sumbar, Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, BB narkotika dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan barang bukti narkotika tersebut berasal dari dua pengungkapan yang berbeda. BB narkotika jenis sabu merupakan pengungkapan tim pemberantasan BNNP pada Maret 2024 di wilayah Pesisir Selatan, selanjutnya ganja merupakan pengungkapan tim pada November 2023 di wilayah Kota Padang.
Laman 1 dari 2 Laman