LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 19 nagari atau desa yang telah diputuskan oleh Gubernur Sumatera Barat sebagai Nagari Anti Korupsi di provinsi itu, salah satunya Nagari Lubukbasung Kabupaten Agam dalam upaya pencegahan korupsi yang akan mulai dilaksanakan pada Oktober 2024.
Wali Nagari Lubukbasung Darma Ira Putra di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan Nagari Lubukbasung yang ditunjuk sebagai nagari anti korupsi saat ini siapkan dokumen yang diperlukan.
“Persiapan untuk program ini adalah pemenuhan indikator penilaian lima tahun terakhir dengan tujuan memperkuat pencegahan korupsi di berbagai sektor,” katanya.
Ia mengatakan untuk kesuksesan penilaian ini sosialisasi juga dibicarakan baik melalui media luar ruang maupun melalui website nagari termasuk melalui link zoom yang disediakan bagi para perantau yang ingin berpartisipasi.
Ada aspek-aspek yang dinilai dalam program pencegahan korupsi KPK yakni tata laksana dengan penilaian terhadap peraturan nagari dan kebijakan operasional dalam pemerintahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Penerapan sistem manajemen yang efisien untuk meminimalisir potensi korupsi.
Lalu pengawasan dalam kegiatan nagari dengan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam kegiatan di tingkat nagari atau desa.
“Penguatan peran pengawas internal dan eksternal dalam mendeteksi serta mencegah tindakan koruptif,” katanya.