AGAM

Pemkab Agam Optimalkan Layanan 112, Aduan Darurat Langsung Ditindaklanjuti

×

Pemkab Agam Optimalkan Layanan 112, Aduan Darurat Langsung Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi layanan darurat 112. (Foto: Dok. Istimewa)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat, memaksimalkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) atau call center 112 untuk mempercepat penanganan kondisi darurat dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Layanan NTPD 112 merupakan pusat pengaduan kedaruratan masyarakat melalui nomor 112 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami menghadirkan layanan terpadu ini guna memangkas alur birokrasi dan mempercepat penanganan kondisi krisis di wilayah Kabupaten Agam,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Agam Roza Syafdefianti, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan optimalisasi layanan darurat tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat regulasi, khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.

“Berbeda dengan daerah lain, layanan pengaduan di Agam mengirimkan notifikasi alarm yang lantang ke aplikasi yang terpasang di telepon genggam seluruh pejabat teknis dan kepala dinas, sehingga hampir tidak mungkin terabaikan,” kata Roza.

Baca Juga  Jalan di Agam yang Tertutup Longsor Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Menurut dia, berdasarkan Pasal 6 Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016, penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali DKI Jakarta.

Landasan hukum tersebut juga diperkuat oleh Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018, keputusan direktur jenderal terkait, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penanganan kedaruratan masyarakat.

Melalui integrasi call center, masyarakat Kabupaten Agam dapat melaporkan berbagai kejadian darurat hanya melalui satu nomor yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

“Layanan ini mencakup penanganan cepat untuk berbagai kondisi darurat, seperti bencana alam, peristiwa kebakaran, kebutuhan armada ambulans, hingga kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Roza.

Ia mencontohkan apabila terjadi kebakaran yang bersamaan dengan terhalangnya akses jalan akibat pohon tumbang, masyarakat tidak perlu menghubungi sejumlah nomor berbeda untuk mendapatkan penanganan.

“Cukup menghubungi nomor 112, petugas akan langsung meneruskan dan mengoordinasikan laporan tersebut ke OPD teknis terkait. Penanganan pohon tumbang langsung ditindaklanjuti oleh BPBD, penanganan kebakaran oleh Satpol PP dan Damkar, serta evakuasi medis jika ada korban dapat langsung direspons oleh armada ambulans,” katanya.

Baca Juga  16 Dapur Umum masih Beroperasi Bantu Pengungsi Bencana di Agam

Untuk memastikan layanan tetap berjalan di tengah keterbatasan fasilitas awal, Pemkab Agam menerapkan skema tanpa anggaran khusus pada tahap pengoperasian dan uji coba layanan tersebut.

Roza mengatakan Dinas Kominfo Agam mengoptimalkan personel lintas instansi yang telah memiliki pola piket siaga rutin. Kolaborasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Damkar, Dinas Kominfo, serta koordinasi dengan tim Basarnas.

“Jika di daerah lain pengoperasian call center ditopang oleh anggaran khusus untuk perekrutan tenaga operator piket tersendiri, Pemkab Agam memilih solusi efisiensi dengan memaksimalkan kolaborasi antar-OPD yang ada. Yang utama adalah masyarakat Kabupaten Agam bisa mendapatkan pelayanan darurat yang cepat, gratis, dan terintegrasi,” katanya. (rdr/ant)